komisi perlindungan anak indonesia (kpai) meminta stasiun televisi untuk menghentikan tayangan dan menjelaskan kekerasan di putri. ada sekali sinetron komersial yang memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan juga di merek utama ketika anak-anak belum tidur.
dari pagi sampai malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tidak menyadari kiranya keuntungan itu membawa dampak buruk terhadap anak-anak, kata wakil ketua kpai, apong herlina, ketika mengadakan jumpa media, pada kantor kpai, menteng, jakarta pusat, kamis (25/4).
anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan itu. berdasarkan nurvina alifa, koordinator divisi advokasi juga kampanye remotivi, dan paling fatal, manakala banyak justifikasi pada kekerasan.
misalnya ketika diperlakukan tak adil, berkonflik dengan teman, serta menikmati orang yang lemah, ujarnya.
Informasi Lainnya:
nurvina memberi contoh di salah Satu sinetron dan ia teliti, si biang kerok cilik, dalam mana terkandung 49 adegan kekerasan dalam tujuh episode selama kurun waktu 24-30 desember lalu.
43 adegan dalam antaranya merupakan kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang juga menjambak.
85 kalimat selama episode yang ia teliti pun ada kandungan kekerasan kekerasan verbal dan berupa hinaan, makian, juga ancaman.
secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru saat penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka sebagai pelaku, papar nurvina.
dalam pertemuan tersebut, kpai pun mengatakan sikap mereka dengan menyewa stasiun televisi menghentikan tayangan yang mengandung unsur kekerasan.
mengajak seluruh pembuat kepentingan selama industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) agar berkomitmen menjual kepentingan paling pas anak dalam memproduksi tayangan televisi, papar herlina.
nina armando dari komisi penyiaran indonesia pun meminta para orang tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi walaupun acara itu berlabel supaya putri maupun berbagai umur.
selain itu, kpai pun menyarankan kaum perusahaan promo supaya tak menempatkan promo produk mereka dalam siaran televisi yang ada kandungan unsur kekerasan di putri.
penempatan iklan selama siaran yang ada kandungan unsur kekerasan dapat menjadi pencitraan dan buruk kepada perusahaan tersebut, kata herlina.