sebanyak 25 pelaku usaha mikro kecil serta menengah (umkm) selama kabupaten purbalingga melayani sertifikat hak atas tanah (hat) melalui program fasilitasi hat terhadap umkm tahun 2012.
sebenarnya banyak 45 pelaku umkm dan diusulkan memperoleh serfikat hat, tapi yang kami serahkah hari ini cuma 25 sertifikat, kata kepala dinas perindustrian perdagangan serta koperasi (dinperindagkop) purbalingga, agus winarno, selama purbalingga, rabu.
penyerahan 20 sertifikat lainnya, papar dia, diundur karena kurang persyaratan berupa surat asal usul tanah.
lebih lanjut dia menyampaikan 25 sertifikat itu diserahkan terhadap para pelaku umkm yang tersebar di tiga desa, yakni desa cipaku sebanyak Salah satu orang, karangnangka sebanyak 15 pihak, serta sidanegara sebanyak sembilan orang.
Informasi Lainnya:
ia harapkan sertifikat tersebut bisa digunakan sebagai agunan serta garansi selama mengakses modal dalam perbankan.
sertifikat dan adalah alat bukti kuat kepemilikan hak atas tanah terhadap seseorang pada mengakses modal, tutur dia menjelaskan.
program sertifikasi hat, papar dia, merupakan program pemerintah untuk membantu umkm.
pengajuan sertifikasi hat ini, lanjutnya, dibantu pemerintah kabupaten purbalingga dengan dana apbd kabupaten.
tujuannya, menjadikan umkm yang mandiri selama mengembangkan upaya-upaya, ujarnya.