Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menyatakan eksekusi terhadap tiga terpidana mati pada lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, telah dilakukan di jumat dinihari.

sudah diselenggarakan, kata jaksa agung muda tindak pidana umum, mahfud manan, pada antara dalam jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati yang dieksekusi jam 00.00 wib tersebut yakni suryadi asal palembang yang menggarap pembunuhan terhadap Salah satu keluarga dalam kawasan pupuk sriwijaya (pusri) pada 1991, dan jurit dan ibrahim yang secara bersama mengerjakan pembunuhan berencana selama kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, pada 2003.

jenazah akan diterbangkan ke palembang selama hari ini, ujarnya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah itu diangkut menggunakan tiga ambulans menuju dermaga sodong 2012 disebrangkan mencari kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar pukul 02.35 wib, sesudah menurun daripada kapal pengayoman ii, ketiga ambulans tersebut mempunyai dermaga wijayapura dengan diiringi sejumlah kendaraan dan ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa tengah juga kejaksaan tinggi sumatera selatan, juga dikawal oleh petugas melalui kendaraan patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit serta ibrahim mau diterbangkan dalam palembang sedang jenazah suryadi hendak dimakamkan pada cilacap.