Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) serta nama lengkap dan tertera selama ktp elektronik, tidak mesti selama fotokopi karena mampu mendorong kerusakan pada chip-nya.

warga bandarlampung cukup menuliskan nik juga nama lengkap saja apabila ingin melamar kerja, tidak perlu pada fotokopi yang dapat merusak chip selama e-ktp, papar kepala dinas kependudukan serta catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi ketika ditemui pada ruangannya, dalam bandarlampung, selasa.

ia menungkapkan kiranya pelarangan menggarap fotokopi ini menurut surat edaran menteri pada negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, perihal pemanfaatan e-ktp melalui membeli card raeder. instansi pemerintah serta perbankan pun mesti dapat menyiapkan card reader untuk memenangkan permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering selama fotokopi.

pihak instansi juga perusahaan harus menawarkan card reader sendiri sebab bagian pemerintah tidak menganggarkannya, kata dia.

Informasi Lainnya:

terkait untuk e-ktp yang sudah rusak lanjut dia, bagian disdukcapil tidak dapat menggantinya mengingat peralatan supaya perekaman e-ktp belum diperuntukkan bagi daerah, sementara tahun depan baru bisa diselenggarakan. sebab alat itu ketika ini belum diperuntukan untuk daerah.

tahun ini daerah belum bisa mengganti dan rusak, 2014 baru dapat dilaksanakan perekaman sendiri, ujarnya.

sementara tersebut, direktur pusat strategi juga kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri pada negeri (mendagri) sudah lalai selama pelaksanaan e-ktp mengenai masih diinformasikannya kepada publik larangan agar tak diharamkan menggarap fotokopi, laminating serta scaner.

mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini setelah e-ktp maka serta dimanfaatkan warga. mendagri dan mesti bertanggungjawab sebab telah melayani konsorsium perusahaan pencetak e-ktp melalui kualitas chip yang buruk juga dibawah standar kartu atm sehingga tidak rumit rusak, papar dia.

jadi di keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, dan harus dilaksanakan ketika ini menyosialisasikan masalah tersebut ke masyarakat. serta penduduk mesti menggugat mendagri ke kpk. warga pun mampu membeli e-ktp sesuai melalui petunjuk disdukcapil daerahnya, jika membeli nik saja tersebut wajib dilakukan.

yang butuh data identitas negara bukan rakyat, jika data itu rusak bukan urusan rakyat lagi sementara mendagri, katanya menambahkan.