Dewan Pers-LPSK siapkan pedoman pemberitaan bagi jurnalis

dewan pers serta lembaga perlindungan saksi serta korban (lpsk) sedang mempersiapkan pedoman pemberitaan saksi serta korban kepada jurnalis, makanya jurnalis diinginkan mengetahui rambu-rambu ketika menjadikan saksi dan korban sebagai narasumber.

dewan pers dan lpsk berencana membeli nota kesepakatan supaya menyusun draf pedoman peliputan selama rangka perlindungan saksi juga korban, kata ketua komisi hukum dewan pers yosep adi prasetyo, pada diskusi soal penyusunan kode etik jurnalistik berperspektif perlindungan saksi dan korban, selama jakarta, jumat.

saat ini, lanjut dia, masih ada jurnalis dan belum tahu rambu-rambu saat akan menjadikan saksi juga korban untuk narasumber, padahal perlu perlakuan khusus pada narasumber dan berstatus dibuat korban dan saksi.

kalau tidak, sewaktu-waktu jiwa mereka dapat terancam akibat pemberitaan, katanya.

Informasi Lainnya:

menurut dia, tidak kehadiran mekanisme peliputan yang detail saksi juga korban mau rentan dieksploitasi, baik oleh tersangka maupun wartawan.

jika nota kesepakatan telah selesai, dewan pers lalu mau menganggarkan pedoman dan harus dipatuhi berbagai jurnalis. sehingga, jika banyak yang melanggar,

maka akan kami berikan teguran. bila mesti, kami mau mengundang pemilik media, kata yosep.

oleh karena tersebut, dirinya harapkan pedoman itu juga merupakan rujukan terhadap saksi dan korban saat dimintai wawancara dengan jurnalis. saksi maupun korban harus

menjamin kebebasan mengakses Informasi. sebab banyak kasus selama pengadilan dan memerlukan intervensi jurnalis, paparnya.

ketua lpsk abdul haris semendawai, menungkapkan saat ini pihaknya tengah menyusun bagaimana isi nota kesepakatan dengan dewan pers. apakah sifatnya publik ataupun juga menyangkut hal-hal teknis lain, jelasnya.

selain melalui dewan pers, papar dia, lpsk serta berencana mencari nota kesepakatan melalui komisi penyiaran indonesia, komisi info pusat, juga sederat lembaga dan berkaitan dengan pemberitaan lain.

lpsk memandang keberadaan nota kesepakatan mau memberi jalan sedang antara menghormati kebebasan pers dan apa melindungi saksi serta korban untuk tetap optimal. pengalaman selama beberapa negara, ketika terjadi perbedaan penafsiran, pihak saksi ataupun korban segera membawa ke pengadilan, tuturnya.

komisioner komisi penyiaran indonesia, idy muzayyad menambahkan, ada penentu dan memesan perusahaan media mempunyai porsi lebih pada memberitakan saksi serta korban. ideologi media, orientasi, jadwal, regulasi, kode etik, kompetensi, sensor mandiri, juga sikap umum, sangat berpengaruh pada pemberitaan, ujar idy.